Selasa, 20 Oktober 2015

PENDIDIKAN AGAMA



BAB I
PENDAHULUAN
a.      Latar belakang
Agama islam memandang keinginan manusia untuk memiliki dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya merupakan dorongan naluri dan fitrah. Karena itu sikap islam terhadap pemilikan harta adalah realistis, diakui dan dihormati. Dengan demikian Allah memerintahkan untuk berzakat agar mensucikan harta.

b.      Rumusan masalah
1.      Bagaimana pengertian zakat secara ilmiah?
2.      Bagaimana penerapan zakat dan pelaksanaan zakat dikehidupan sehari-hari.

c.       Tujuan masalah
Agar umat muslim di indonesia sadar akan membayar zakat dan menumbuhkan rasa berbagi dikalangan umat muslim.





BAB II
A.  Pengertian
Kata zakat berasal dari kata zaka yang merupakan isim masdhar, yang secara etimologis mempunyai beberapa arti, yaitu suci, tumbuh, berkah, terpuji, dan berkembang.31 Sedangkan secara terminologis zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.32menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 tentang pengelolaan Zakat, pengertian zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.33
Sedangkan secara istilah, banyak definisi yang dikemukakan oleh para ulama dengan berbagai macam redaksi yang berbeda-beda. Diantara beberapa pengertian itu adalah :
Menurut madzhab maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Menurut madzhab hambali zakatadalah merupakan hak wajib yang ada pada harta tertentu untuk sekelompok orang pada yang tertentu pula.14
Menurut madzhab Syafi’iyah, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya atau tubuh sesuai dengan cara khusus.13
            Dengan demikian dari beberapa pengertian zakat yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang dimilikinya kepada yang berhak menerimanya dengan cara dan persyaratan tertentu.
Sementara hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah, seperti yang diuraikan diatas mempunyai hubungan yang sangat erat sekali. Sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah : 103 dan surat ar-Rum: 39
B.     Prinsip-Prinsip zakat
1.      Prinsip keyakinan : perintah zakat berkaitan dengan shalat kesalehan individu. Karena membayar zakat adalah suatu ibadah dengan demikian hanya seorang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya dalam arti dan jiwa yang sesungguhnya.
2.      Prinsip kepastian : jumlahyang harus dibayar dan batas hisab jelas.
3.      Prinsip kemudahan : muzakky bisa menghitung sendiri atas dasar keyakinan dan kerelaan.
4.      Prinsip keadilan dan persamaan : ketentuan zakat ini ketentuan syara (ALLAH dan Rasul-Nya) di mana perhitungan zakat selalu mempertimbangkan depresiasi(penyusutan), produktivitas dan keuntungan.
5.      Prinsip produktivitas : mencegah kecenderungan untuk menimbun sumber daya ekonomi dan uang tunai yang tidak digunakan, sebaliknya i mendorong kuat untuk menginvestasikan persediaan yang tidak terpakai ini.55
Tujuan dan manfaat zakat berdimensi ekonomi
Tujuan tersebut di antaranya:
1.      Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2.      Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
3.      Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
4.      Menghilangkan sifat kikir
5.      Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dalam hati orang-orang miskin.
C.     Harta Yang Wajib di Zakatkan, Nisab dan kadar zakatnya
Umat islam yang hidup di zaman modern ini mungkin memiliki komposisi harta benda yang agak berbeda. Harta yang dikenai zakat adalah
a.       Emas, perak, dan uang
b.      Perdagangan dan perusahaan.
c.       Hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
d.      Hasil pertambangan
e.       Hasil perternakan
f.       Hasil pendapatan dan jasa
g.      Rikaz64
Menurut Bab III komplikasi Hukum Ekonomi Syariah, harta yang wajib dizakati meliputi :
1.      Zakat emas dan perak
Zaakat wajib emas dan perak apabila :
a.       Telah mencapai satu haul
b.      Banyaknya nishab emas adalah 85 gram ,sedangkan nishab perak adalah 595 gram.
c.       Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,4 %
d.      Tidak disyaratkan emas dan perak yang dizakati itu harus dicetak atau dibentuk.
2.      Zakat uang dan yang senilai dengannya
Zakat wajib pada uang baik uang lokal maupun asing, saham, jaminan, cek, dan seluruh kertas-kertas berharga yang senilia dengan uang ,harta-harta yang disimpan dengan ketentuan:
a.       Harta-harta tersebut di atas harus mencapai nishab dan melampaui satu haul.
b.      Nishab harta tersebut senilai dengan 85 gram emas.
c.       Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%
D.    Mustahik zakat
Untuk menjamin terwujudnya keadilan dan menyempitnya kesenjangan sosial ini, islam mengatur distribusi zakat dengan menetapkan kelompok yang berhak menerima zakat dan kelompok yang haram menerima zakat.
A.    Orang-orang yang berhak menerima zakat
Dalam hal orang-orang yang berhak menerima zakat, syariat islam mengatur siapa saja mereka dengan berbagai kriteria dan persyaratan tertentu, sehingga zakat yang dikeluarkan tidak jatuh pada orang-orang yang tidak berhak menerimannya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahik zakat terdiri dari delapan golongan (ashnaf) yaitu : fakir, miskin, amil, mu’alaf, riqab, gharim, sabillilah, dan ibnu sabil.
1.      Fakir miskin
Yang berhak menerima zakat atas nama fakir miskin adalah mereka yang tak punya harta dan usaha sama sekali, namun tetap menjaga kehormatan dirinya dari meminta – minta (QS. Al-baqarah [2]  273) dan mereka yang penghasilan (pendapatan)-nya dibawah upah kerja minimum, sehingga tidak cukup buat menafkahi diri, keluarga, dan tanggungannya.
2.      Amil zakat
Muzzakky (wajib zakat) menyalurkan harta zakat melalui badan atau lembaga amil zakat. Kewajiban amil zakat melakukan sensus ekonomi dan mendata kelompok mustahik dari kantong-antong kemiskinan  pada suatu wilayah sehingga penyaluran zakat tepat sasaran pada mustahik.
3.      Mu’alaf
Mua’alaf terdiri atas empat macam yaitu orang yang baru masuk islam sedang imannya belum teguh dan orang non islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan mengharapkan kalau dia diberi zakat, orang lain dari kaumnya akan masuk islam.
4.      Riqab
Riqab diartikan sebagai budak atau hamba sahaya. Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya, hamba itu diberi zakat sejumlah biaya untuk penebusan dirinya. Pada hakikatnya kata riqab menunjukan pada sekelompok orang yang tertindas dan dieksploitasi oleh manusia lain.
5.      Gharim
Menurut bahasa garim adalah mereka yang tertindih utangdan tak sanggup membayar. Ada tiga macam orang gharimyang berhak menerima zakat:
a.       Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang atau kelompok yang berselisih
b.      Orang yang berutang untu kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau yang tidak mubah tetapi dia sudah tobat.
c.       Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain sedang dia dan yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang itu.
6.      Sabilillah
Menurut imam al-kasari menafsirkan fisabilillah dengan semua amal perbuatan yang menunjukan mendekatan diri (taqarrub) dan ketaan kepada Allah SWT. Menurut mahmud syaltut mengartikan bahwa sabilillah adalah semua bentukkemaslahatan umum yang tidak dimiliki dan dipergunakan secara perorangan.
7.      Ibnu sabil
Para fuqahamengartikan ibnu sabil dengan “musafir yang kehabisan bekal”. Melihat kondisi masyrakat dewasa ini, maka dana zakat untuk sektor ini tidk hanya musafir yang kehabisan bekal tetapi juga dapat diperuntukan untuk para pengungsi karena alasan politik, musbah alam dan sebagainya.
E.     Orang yang haram menerima zakat
Zakat adalah ibadah yang mempunyai ketentuan khusus. Itu dilakukan untuk merealisasikan tujuan-tujuan tertentu yang berhubungan dengan kehidupan pribadi, masyarakat, dan kemanusiaan. Karenanya, tidak dibenarkan bagi sembarang manusia yang bukan mustahiq-nya mengambil zakat. Begitu pula tidak dibenarkan bagi si pemilik harta maupun penguasa mengeluarkan zakat sekehendak hatinya, tanpa tepat pada sasarannya.
Secara umum golongan yang diharamkan menerima zakat adalah:
1.      Orang kaya.
2.      Orang kuat yang mampu berkeja.
3.      Orang yang tidak beragama dan orang kafir.
4.      Anak-anak orang yang mengelaurkan zakat, kedua orang tua dan istri atau suaminya adapun terhadap keluarga lain yang berbeda pendapat.
5.      Keluarga Nabi SAW, yaitu Bani hasyim dan Bani muthalib. Mereka tidak boleh menerima zakat karena kedudukan mulia mereka.
F.      Manajemen pengelolaan zakat
Esensi zakat adalah pengelolaan(manajemen) sejumlah harta yang diambil dari orang yang wajib membayar zakat(muzakky) untuk diberikan kepada mereka yang berhakmenerimanya(mustahiq).pengelolaan(manajemen) zakat itu meliputi kegiatan pengumpulan (penghipunan), penyaluran, pendayagunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban harta zakat.
1.      Pengertian pengelolaan zakat
Menurut undang-undang NO. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat (pasal 1 ayat 1 UU No.38), pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian pendayagunaan zakat.

2.      Tujuan pengelolaan zakat
Tujuan pengelolaan zakat adalah menurut pasal 5 UU No. 38 adalah:
a.       Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, sesuai dengan tuntunan agama.
b.      Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c.       Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
3.      Sistem pengelolaan
Organisasi pengelolaan zakat harus memiliki sisitem pengelolaan yang baik. Unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah:
1.      Memiliki sistem, prosedur yang jelas
Sebagai sebuah lembaga, sudah seharusnya jika semua kebijakan dn ketentuan dibuat aturan mainnya secara jelas dan tertulis.
2.      Manajemen terbuka
Karena Organisasi pengelola zakat tergolong lembaga publik, maka sudah selaknya jika menrapkan menejemen terbuka. Maksudnya, ada hubungan timbal balik antara amil zakat selaku pengelola dengan masyarakat.
3.      Mempunyai rencana kerja
Rencana kerja disusun  berdasarkan kondisi lapangan dan kemampuan sumber daya lembaga. Dengan dimilikinya rencana kerja, maka aktifitas OPZ akan terarah.
4.      Memiliki komite penyaluran
Agar dana dapat tersalur kepada yang benar-benar berhak, maka harus ada suatu  mekanisme sehingga tujuan tersebut tercapai. Salah satunya adalah dibentuknya komite penyaluran. Tugas dari komite ini adalah melakukan penyeleksian teerhadap setiap penyaluran dana yang akan dilakukan. Apakah dana benar-benar disalurkan kepada yang berhak, sesuai ketentuan syar’iah, prioritas dan kebijakan lembaga.
5.      Memiliki sistem akuntasi dan manajemen keuangan
Sebagai sebuah lembaga publik yang mengelola dana masyarakat, organisasi pengelola zakat harus memiliki sistem akuntasi dan manajemen keuangan yang baik. Manfaatnya antara lain: akuntabilitas dan transparasi lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan akan lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat waktu.

Zakat memerlukan pengelolaan yang baik, karena zakat merupakan sumber dana potensial, yang dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

G.    Implikasi
Zakat sangat besar manfaatnya bagi kehidupan dan peningkatan kualitas kehidupan umat islam. Hal ini dapat dilihat dari hikmah diwajibkan zakat antara lain :
1.      Dapat mensucikan jiwa muzakki dari sifat tercela seperti kikir, individualisme, angkuh, dan lain-lain.
2.      Untuk membersihkan harta dari kemungkinan hak orang lain.
3.      Untuk mendistribusikan harta dengan baik sehingga tidak hanya  dimiliki oleh orang-orang kaya saja.
4.      Untuk memenuhi kepentingan umum, seperti jembatan, masjid, irigasi, dan lain-lain.
5.      Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.










BAB III
PENUTUP
Meskipun begitu pentingnya kedudukan dan fungsi zakat, namun yang mengherankan adalah perhatian kaum muslimin terhadap zakat tidak seperti perhatian terhadap shalat, puasa, dan haji. Oleh karena itu untuk menumbuhkan kesadaran umat islam terhadap zakat, pemerintah telah mengundangkan UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapakan tumbuh kesadaran mengeluarkan zakat bagi umat islam yang mempunyai kewajiban membayar zakat. Sayangnya tidak ada ketentuan pidana bagi umat islam yang enggan membayar zakat.















DAFTAR PUSTAKA
Mardani, hukum ekonomi syariah di indonesia, jakarta: PT refika aditama, 2010
Masduki, fiqh zakat memahami hukum zakat dan problematika pengelolaanya, serang: cahaya minolta, 2012
Yoyo mulyana.dkk  islam progresif, serang: untirta press, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar