BAB
I
PENDAHULUAN
a.
Latar
belakang
Agama
islam memandang keinginan manusia untuk memiliki dan mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya merupakan dorongan naluri dan fitrah. Karena itu sikap islam
terhadap pemilikan harta adalah realistis, diakui dan dihormati. Dengan
demikian Allah memerintahkan untuk berzakat agar mensucikan harta.
b.
Rumusan
masalah
1. Bagaimana
pengertian zakat secara ilmiah?
2. Bagaimana
penerapan zakat dan pelaksanaan zakat dikehidupan sehari-hari.
c.
Tujuan
masalah
Agar
umat muslim di indonesia sadar akan membayar zakat dan menumbuhkan rasa berbagi
dikalangan umat muslim.
BAB
II
A. Pengertian
Kata
zakat berasal dari kata zaka yang
merupakan isim masdhar, yang secara
etimologis mempunyai beberapa arti, yaitu suci, tumbuh, berkah, terpuji, dan berkembang.31
Sedangkan secara terminologis zakat adalah sejumlah harta tertentu yang
diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.32menurut
Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 tentang pengelolaan Zakat, pengertian zakat
adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki
oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.33
Sedangkan
secara istilah, banyak definisi yang dikemukakan oleh para ulama dengan
berbagai macam redaksi yang berbeda-beda. Diantara beberapa pengertian itu
adalah :
Menurut
madzhab maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang
khusus pula yang telah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak
menerimanya.
Menurut
madzhab hambali zakatadalah merupakan hak wajib yang ada pada harta tertentu
untuk sekelompok orang pada yang tertentu pula.14
Menurut
madzhab Syafi’iyah, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya atau tubuh
sesuai dengan cara khusus.13
Dengan demikian dari beberapa pengertian
zakat yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa zakat adalah kewajiban
seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang dimilikinya kepada
yang berhak menerimanya dengan cara dan persyaratan tertentu.
Sementara
hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut
istilah, seperti yang diuraikan diatas mempunyai hubungan yang sangat erat
sekali. Sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah : 103 dan surat ar-Rum: 39
B. Prinsip-Prinsip
zakat
1. Prinsip
keyakinan : perintah zakat berkaitan dengan shalat kesalehan individu. Karena
membayar zakat adalah suatu ibadah dengan demikian hanya seorang yang
benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya dalam arti dan jiwa yang
sesungguhnya.
2. Prinsip
kepastian : jumlahyang harus dibayar dan batas hisab jelas.
3. Prinsip
kemudahan : muzakky bisa menghitung sendiri atas dasar keyakinan dan kerelaan.
4. Prinsip
keadilan dan persamaan : ketentuan zakat ini ketentuan syara (ALLAH dan
Rasul-Nya) di mana perhitungan zakat selalu mempertimbangkan
depresiasi(penyusutan), produktivitas dan keuntungan.
5. Prinsip
produktivitas : mencegah kecenderungan untuk menimbun sumber daya ekonomi dan
uang tunai yang tidak digunakan, sebaliknya i mendorong kuat untuk
menginvestasikan persediaan yang tidak terpakai ini.55
Tujuan dan manfaat zakat berdimensi
ekonomi
Tujuan
tersebut di antaranya:
1. Mengangkat
derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta
penderitaan.
2. Membantu
pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan
mustahiq lainnya.
3. Membentangkan
dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
4. Menghilangkan
sifat kikir
5. Membersihkan
diri dari sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dalam hati orang-orang
miskin.
C. Harta
Yang Wajib di Zakatkan, Nisab dan kadar zakatnya
Umat
islam yang hidup di zaman modern ini mungkin memiliki komposisi harta benda
yang agak berbeda. Harta yang dikenai zakat adalah
a. Emas,
perak, dan uang
b. Perdagangan
dan perusahaan.
c. Hasil
pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
d. Hasil
pertambangan
e. Hasil
perternakan
f. Hasil
pendapatan dan jasa
g. Rikaz64
Menurut
Bab III komplikasi Hukum Ekonomi Syariah, harta yang wajib dizakati meliputi :
1. Zakat
emas dan perak
Zaakat wajib emas dan
perak apabila :
a. Telah
mencapai satu haul
b. Banyaknya
nishab emas adalah 85 gram ,sedangkan nishab perak adalah 595 gram.
c. Besarnya
zakat emas dan perak adalah 2,4 %
d. Tidak
disyaratkan emas dan perak yang dizakati itu harus dicetak atau dibentuk.
2. Zakat
uang dan yang senilai dengannya
Zakat wajib pada uang
baik uang lokal maupun asing, saham, jaminan, cek, dan seluruh kertas-kertas
berharga yang senilia dengan uang ,harta-harta yang disimpan dengan ketentuan:
a. Harta-harta
tersebut di atas harus mencapai nishab dan melampaui satu haul.
b. Nishab
harta tersebut senilai dengan 85 gram emas.
c. Besarnya
zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%
D. Mustahik
zakat
Untuk
menjamin terwujudnya keadilan dan menyempitnya kesenjangan sosial ini, islam
mengatur distribusi zakat dengan menetapkan kelompok yang berhak menerima zakat
dan kelompok yang haram menerima zakat.
A. Orang-orang
yang berhak menerima zakat
Dalam hal orang-orang
yang berhak menerima zakat, syariat islam mengatur siapa saja mereka dengan
berbagai kriteria dan persyaratan tertentu, sehingga zakat yang dikeluarkan
tidak jatuh pada orang-orang yang tidak berhak menerimannya.
Orang-orang yang berhak
menerima zakat atau mustahik zakat terdiri dari delapan golongan (ashnaf) yaitu
: fakir, miskin, amil, mu’alaf, riqab, gharim, sabillilah, dan ibnu sabil.
1. Fakir
miskin
Yang berhak menerima
zakat atas nama fakir miskin adalah mereka yang tak punya harta dan usaha sama
sekali, namun tetap menjaga kehormatan dirinya dari meminta – minta (QS.
Al-baqarah [2] 273) dan mereka yang
penghasilan (pendapatan)-nya dibawah upah kerja minimum, sehingga tidak cukup
buat menafkahi diri, keluarga, dan tanggungannya.
2. Amil
zakat
Muzzakky
(wajib zakat) menyalurkan harta zakat melalui badan atau lembaga amil zakat.
Kewajiban amil zakat melakukan sensus ekonomi dan mendata kelompok mustahik
dari kantong-antong kemiskinan pada
suatu wilayah sehingga penyaluran zakat tepat sasaran pada mustahik.
3. Mu’alaf
Mua’alaf terdiri atas
empat macam yaitu orang yang baru masuk islam sedang imannya belum teguh dan
orang non islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan mengharapkan kalau dia
diberi zakat, orang lain dari kaumnya akan masuk islam.
4. Riqab
Riqab diartikan sebagai
budak atau hamba sahaya. Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh
menebus dirinya, hamba itu diberi zakat sejumlah biaya untuk penebusan dirinya.
Pada hakikatnya kata riqab menunjukan pada sekelompok orang yang tertindas dan
dieksploitasi oleh manusia lain.
5. Gharim
Menurut bahasa garim
adalah mereka yang tertindih utangdan tak sanggup membayar. Ada tiga macam
orang gharimyang berhak menerima
zakat:
a. Orang
yang berutang karena mendamaikan antara dua orang atau kelompok yang berselisih
b. Orang
yang berutang untu kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau
yang tidak mubah tetapi dia sudah tobat.
c. Orang
yang berutang karena menjamin utang orang lain sedang dia dan yang dijaminnya
itu tidak dapat membayar utang itu.
6. Sabilillah
Menurut imam al-kasari
menafsirkan fisabilillah dengan semua amal perbuatan yang menunjukan mendekatan
diri (taqarrub) dan ketaan kepada Allah SWT. Menurut mahmud syaltut mengartikan
bahwa sabilillah adalah semua bentukkemaslahatan umum yang tidak dimiliki dan
dipergunakan secara perorangan.
7. Ibnu
sabil
Para fuqahamengartikan ibnu sabil dengan
“musafir yang kehabisan bekal”. Melihat kondisi masyrakat dewasa ini, maka dana
zakat untuk sektor ini tidk hanya musafir yang kehabisan bekal tetapi juga
dapat diperuntukan untuk para pengungsi karena alasan politik, musbah alam dan
sebagainya.
E. Orang
yang haram menerima zakat
Zakat
adalah ibadah yang mempunyai ketentuan khusus. Itu dilakukan untuk
merealisasikan tujuan-tujuan tertentu yang berhubungan dengan kehidupan
pribadi, masyarakat, dan kemanusiaan. Karenanya, tidak dibenarkan bagi
sembarang manusia yang bukan mustahiq-nya mengambil zakat. Begitu pula tidak
dibenarkan bagi si pemilik harta maupun penguasa mengeluarkan zakat sekehendak
hatinya, tanpa tepat pada sasarannya.
Secara
umum golongan yang diharamkan menerima zakat adalah:
1. Orang
kaya.
2. Orang
kuat yang mampu berkeja.
3. Orang
yang tidak beragama dan orang kafir.
4. Anak-anak
orang yang mengelaurkan zakat, kedua orang tua dan istri atau suaminya adapun
terhadap keluarga lain yang berbeda pendapat.
5. Keluarga
Nabi SAW, yaitu Bani hasyim dan Bani muthalib. Mereka tidak boleh menerima
zakat karena kedudukan mulia mereka.
F. Manajemen
pengelolaan zakat
Esensi
zakat adalah pengelolaan(manajemen) sejumlah harta yang diambil dari orang yang
wajib membayar zakat(muzakky) untuk diberikan kepada mereka yang
berhakmenerimanya(mustahiq).pengelolaan(manajemen) zakat itu meliputi kegiatan
pengumpulan (penghipunan), penyaluran, pendayagunaan, pengawasan dan
pertanggungjawaban harta zakat.
1. Pengertian
pengelolaan zakat
Menurut undang-undang
NO. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat (pasal 1 ayat 1 UU No.38),
pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian pendayagunaan zakat.
2. Tujuan
pengelolaan zakat
Tujuan pengelolaan
zakat adalah menurut pasal 5 UU No. 38 adalah:
a. Meningkatnya
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, sesuai dengan tuntunan agama.
b. Meningkatnya
fungsi dan peranan pranata keagamaan dan upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan sosial.
c. Meningkatnya
hasil guna dan daya guna zakat.
3. Sistem
pengelolaan
Organisasi pengelolaan
zakat harus memiliki sisitem pengelolaan yang baik. Unsur-unsur yang harus
diperhatikan adalah:
1. Memiliki
sistem, prosedur yang jelas
Sebagai sebuah lembaga,
sudah seharusnya jika semua kebijakan dn ketentuan dibuat aturan mainnya secara
jelas dan tertulis.
2. Manajemen
terbuka
Karena Organisasi
pengelola zakat tergolong lembaga publik, maka sudah selaknya jika menrapkan
menejemen terbuka. Maksudnya, ada hubungan timbal balik antara amil zakat selaku
pengelola dengan masyarakat.
3. Mempunyai
rencana kerja
Rencana kerja
disusun berdasarkan kondisi lapangan dan
kemampuan sumber daya lembaga. Dengan dimilikinya rencana kerja, maka aktifitas
OPZ akan terarah.
4. Memiliki
komite penyaluran
Agar dana dapat
tersalur kepada yang benar-benar berhak, maka harus ada suatu mekanisme sehingga tujuan tersebut tercapai.
Salah satunya adalah dibentuknya komite penyaluran. Tugas dari komite ini
adalah melakukan penyeleksian teerhadap setiap penyaluran dana yang akan
dilakukan. Apakah dana benar-benar disalurkan kepada yang berhak, sesuai
ketentuan syar’iah, prioritas dan kebijakan lembaga.
5. Memiliki
sistem akuntasi dan manajemen keuangan
Sebagai sebuah lembaga
publik yang mengelola dana masyarakat, organisasi pengelola zakat harus
memiliki sistem akuntasi dan manajemen keuangan yang baik. Manfaatnya antara
lain: akuntabilitas dan transparasi lebih mudah dilakukan, karena berbagai
laporan keuangan akan lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat waktu.
Zakat memerlukan pengelolaan yang
baik, karena zakat merupakan sumber dana potensial, yang dapat dimanfaatkan
sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
G. Implikasi
Zakat
sangat besar manfaatnya bagi kehidupan dan peningkatan kualitas kehidupan umat
islam. Hal ini dapat dilihat dari hikmah diwajibkan zakat antara lain :
1. Dapat
mensucikan jiwa muzakki dari sifat tercela seperti kikir, individualisme,
angkuh, dan lain-lain.
2. Untuk
membersihkan harta dari kemungkinan hak orang lain.
3. Untuk
mendistribusikan harta dengan baik sehingga tidak hanya dimiliki oleh orang-orang kaya saja.
4. Untuk
memenuhi kepentingan umum, seperti jembatan, masjid, irigasi, dan lain-lain.
5. Untuk
meningkatkan kualitas hidup manusia.
BAB
III
PENUTUP
Meskipun
begitu pentingnya kedudukan dan fungsi zakat, namun yang mengherankan adalah
perhatian kaum muslimin terhadap zakat tidak seperti perhatian terhadap shalat,
puasa, dan haji. Oleh karena itu untuk menumbuhkan kesadaran umat islam
terhadap zakat, pemerintah telah mengundangkan UU No.38 tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapakan tumbuh
kesadaran mengeluarkan zakat bagi umat islam yang mempunyai kewajiban membayar
zakat. Sayangnya tidak ada ketentuan pidana bagi umat islam yang enggan
membayar zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani,
hukum ekonomi syariah di indonesia, jakarta: PT refika aditama, 2010
Masduki,
fiqh zakat memahami hukum zakat dan problematika pengelolaanya, serang: cahaya
minolta, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar