Selasa, 20 Oktober 2015

KONSEP DASAR IPS



HAKIKAT IPS
A. Keterkaitan Ilmu-ilmu Sosial (IS) dengan Ilmu Pengetahuan Sosial
IPS merupakan perpaduan dari ilmu-ilmu sosial (IS), karena materinya mengambil
bahan-bahan dari IS. Akan tetapi, jumlah dan bagian isi IS yang diperlukan dalam pembelajaran
tentang pokok bahasan tertentu tidak sama. Hal ini terjadi karena isi IS yang diambil harus
disesuaikan dengan tujuan pembelajaran dan perkembangan peserta didik. Dengan demikian,
tidak semua ilmu sosial diambil bagiannya untuk dimasukkan dalam setiap pokok bahasan IPS.
Selain itu, pengambilan jumlah dan bagian isi IS yang akan ‘diolah’ menjadi program IPS
juga ditentukan oleh tingkat pendidikannya. Lingkup dan kedalaman program yang diajarkan
pada siswa SD berbeda dengan IPS yang diberikan pada siswa SMP. Hal yang membuatnya
sama adalah bahwa IPS disusun dengan mengaitkan atau menggabungkan berbagai unsur
ilmu-ilmu sosial sehingga menjadi bahan yang mudah dicerna siswa yang secara umum jalan
pikirannya masih sederhana.
Keterkaitan antara IPS dengan IS akan lebih mudah dipahami jika memperhatikan
kembali batasan Edgar B. Wesley (dalam diktat Dasar-Dasar IPS oleh Tim Dosen UNY, UNJ,
STKIP Gorontalo) yang berpendapat bahwa social studies (IPS) adalah ilmu-ilmu sosial yang
disesuaikan dan disederhanakan untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran.
Berdasarkan rumusan tersebut, implikasinya adalah:
1. Persamaan antara IPS dengan IS terletak pada sasaran yang diselidiki, yaitu manusia
dalam kehidupan bermasyarakat. Keduanya membahas permasalahan yang terjadi
dalam hubungan antarmanusia (masyarakat manusia).
2. Perbedaannya terletak pada tujuan. IS bertujuan memajukan dan mengembangkan
ilmunya masing-masing dengan cara menghimpun fakta, mengembangkan konsep dan
generalisasi. Melalui penelitian ilmiah, para ahli melakukan pengujian hipotesis untuk
menghasilkan teori atau teknologi baru. Hal ini berbeda dengan tujuan IPS yang lebih
bersifat pendidikan, bukan untuk menemukan teori IS, melainkan ditujukan pada
keberhasilan dalam mendidik dan membelajarkan IPS untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan uraian tersebut, nampak jelas bahwa IPS tidak sama dengan IS, tetapi
menggunakan bagian-bagian IS untuk kepentingan pembelajaran. Oleh karena itu, berbagai
konsep dan generalisasi IS perlu disederhanakan sehingga lebih mudah dipahami siswa yang
pada umumnya belum matang untuk mempelajari ilmu-ilmu tersebut. Sementara itu, IPS
disusun dan diorganisasi dengan baik sesuai dengan kepentingan pendidikan dan
pembelajaran, sehingga tingkatannya lebih tinggi dari pengetahuan. Ilmu Pengetahuan Sosial
berada di tengah-tengah, antara pengetahuan sosial dengan ilmu-ilmu sosial. Alasan inilah
salah satunya yang mendasari penggunaan istilah Ilmu pengetahuan Sosial sebagai
terjemahan dari Social Studies. Ilmu Pengetahuan Sosial bukan ilmu, bukan pula pengetahuan.







Posted on 16 Desember 2007 by Pakde sofa

PENDAHULUAN
IPS adalah Kehidupan Sosial di Masyarakat, oleh karena itu masyarakat lah yang menjadi sumber pembelajaran utama IPS. Apapun aspek kekhidupan sosial yang akan kita pelajari dapat mengambil sumber dari masyarakat

MATERI IPS DAN SUMBER PEMBELAJARAN

1.Kekhidupan nyata masyarakat. Cerita-cerita Rakyat, Novel ,K isah tokoh terkenal , oleh karena itu sumber pembelajaran IPS bisa buku, majalah, surat kabar.
2.Berita (lokal, regional. Nasional, global) oleh karena itu sumber pembelajaran IPS berupa surat khabar, radio, TV, internet
3.Sejarah – sumb. PBM IPS prasasti, candi, dokumen, fosil, Museum.
4. Kehidupan sosial dengan segala aspeknya. – kita tak dapat kt pelajari langsung dari sumbernya, mk perlu perantara/media pemb IPS

(hal/benda yang tak dapat diamati/dipelajari scr langsung dapat disajikan dalam gambar, potret, peta buku, majalah, atau benda lain yang sejenis, alat/perantra ini disebut Media cetak.

Sedangkan media radio dan TV termasuk media elektronik.
Media komunikasi merupakan Sumber pembelajaran
MEDIA ELEKTRONIK
Media Audio
Media visual
Media audio visual
Klise, OHP, film.
Internet

EVALUASI PEMBELAJARAN IPS
1.Evaluasi merupakan penilaian program, paroses dan hasil peandidikan.
2.Evaluasi dapat diartikan sebagai suatu pengukuran.
3.Evaluasi dapat bersifat kualitatif dan juga bersifat kuantitatif.
4.Evaluasi kualitatif hasilnya beruapa peringkatsangat baik, baik, sedang, kurang, sangat kurang
5.Evaluasi kuantitatif berupa angka-angka hasil pengukuran

FUNGSI Evaluasi:
1. Fungsi evaluasi pembelajaran bagi guru adalah mengungkapkan kelemahan proses kegiatan mengajar meliputi bobot materi yang disajikan, metode yang diterapkan, media yang digunakan, dan strategi yang dilaksanakan.-
2. Fungsi evaluasi bagi siswa yaitu
-mengungkapkan penguasaan materi pembelajaran
- Mengungkapkan kemajuan individual maupun kelompok dalam mempelajari IPS

ASAS EVALUASI
Asas komprehensif : evaluasi harus meliputi keseluruhan pribadi siswa yang dievaluasi.(kognitif, afektif, psikomotor)
Asas Kontinuitas: evaluasi wajib dilaksanakan scr berkesinambungan mulai dari pra- saat proses- dan pasca pembelajaran.
Asas Obyektif : Evaluasi seharusnya menilai dan mengukur apa adanya / non subyektif-
Hendaknya guru IPS setiap merancang test sebaiknya sesuai dengan asas-asas di atas

Evaluasi dapat berupa tes dan Non test.
Bentuk test obyektif, test esay, test lisan.
Sedangkan nontest meliputi tugas dan penampilan














KONSEP DASAR DAN CAKUPAN KONSEP DASAR IPS
Kegiatan Balajar 1
Ruang Lingkup dan Cakupan Konsep Dasar IPS
Istilah Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan keberadaannya dalam kurikulum persekolahan di Indonesia tidak lepas dari perkembangan dan keberadaan Social Studies di Amerika Serikat. Oleh karenanya gerakan dan paham Social Studies di Amerika Serikat banyak mempengaruhi pemikiran mengenai IPS di Indonesia.
Pemahaman antara IPS dan IIS sangat berkaitan erat karena keduanya secara tradisional memang saling berhubungan. Tetapi, IPS lebih menekankan pada pendekatan multidisplin/interdisiplin. Dimana topik IPS dapat dimanipulasi menjadi suatu isu, pertanyaan/permasalahan yang bersifat perspektif interdisiplin.
Studi sosial bukan merupakan suatu bidang keilmuandisiplin bidang akademis, tetapi merupakan suatu bidang pengkajian tentang gejala dan masalah sosial. Kerangka kerja studi sosial tidak menekankan pada bidang teoritis tapi ;ebih kepada bidang-bidang praktis, pendekatan yang digunakan studi sosial bersifat intersiplin dan multidisipliner dengan menggunakan berbagai bidang keilmuan. Sedangkan pendekatan ilmu sosial bersifat disipliner dan menggunakan ilmunya masing-masing. Demikian pula dari tingkat dan taraf lebih bersifat multidimensional, yaitu lebih meninjau satu gejala/masalah sosial dari berbagai dimensi/aspek kehidupan.
Tugas studi sosial sebagai suatu bidang studi yang mempunyai tujuan yaitu membina warga masyarakat yang mampu menyelaraskan kehidupan berdasarkan kekuatan-kekuatan fisik dan sosial, serta membantu melahirkan kemampuan memecahkan masalah-masalah sosial yang dihadapi.
Proses pembelajaran IPS tidak menekankan pada aspek teoritis keilmuan, melainkan lebih kepada segi praktis mempelajari, menelaah, serta mengkaji bobot dan tingkat kemampuan peserta didik pada jenjang yang berbeda.
Perbedaan IPS sebagai bidang studi disiplin Ilmu Sosial antara lain sebagai berikut :
1.    IPS bukan suatu disiplin Ilmu seperti halnya Ilmu Sosial, tetapi lebih sebagai bidang kajian yaitu suatu kajian kemasyaratan.
2.    Pendekatan yang dilakukan IPS yaitu pendekatan multidisiplin/Interdisiplin sedangkan Ilmu Sosial menggunakan pendekatan disiplin ilmu (Monodisiplin)
3.    IPS dirancangkan untuk kepentingan pendidikan dan lebih memfokuskan pada dunia persekolahan sedang Ilmu Sosial keberadaannya bisa didunia persekolahan, perguruan tinggi, dan di masyarakat sekalipun.
4.    IPS menggunakan Ilmu-Ilmu sosial sebagai bahan pengembangan materi pembelajaran dilengkapi dengan aspek psikologis-pedagogis, sedangkan ilmu Sosial hamper lepas dan tidak mempermasalahkan pertimbangan-pertimbangan seperti di IPS.
Pertimbangan-pertimbangan IPS sangat memperhatikan dan mempertimbangkan kemanfaatan, urutan, dan ruang lingkup bahan bagi peserta didik dalam hidup dan kehidupannya kelak. Pengajaran IPS berkaitan dengan bagaimana cara manusia untuk memenuhi kebutuhan materinya. Pada prinsip hakikatnya yang dipelajari IPS adalah bagaimana mempelajari, menelaah, mengkaji, system kehidupan manusia dipermukaan bumi.
Ruang lingkup IPS sama halnya dengan Ilmu Sosial yaitu manusia dalam kontes sosial sebagai anggota masyarakat juga merupakan tempat persemaian dan sarana untuk melatih dan mengembangkan kemampuan daya nalar para mahasiswa secara kesinambungan.
Konsep dasar IPS dikembangkan berdasarkan konsep-konsep dalam ilmu-ilmu sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pembalajaran, sedangkan konsep itu sendiri menurut Dorothy J. Skeet (1978:18) menayatakan bahwa “ Konsep adalah sesuatu yang tergambar dalam pikitan – suatu pemikiran, gagasan atau suatu pengertian. Definisi lain dan konsep adalah suatu citra mental tentang sesuatu. Sesuatu tersebut dapat berupa objek konkret ataupun gagasan yang abstrak”.
James G. Womack (1970:30) mengemukakan pengertian konsep, terutama berkaitan dengan Studi Sosial (IPS) sebagai berikut :
“Konsep studi sosial (IPS), yaitu suatu kata atau ungakapan yang berhubungan dengan suatu yang menonjol, sifat yang melekat. Pemahaman dan pengunaan konsep yang tepat bergantung pada penguasaan sifat yang melekat tadi, pengertian umum kata yang bersangkutan. Konsep memiliki pengertian denotatif dan juga pengertian konotatif .
Konsep IPS tentu saja adalah suatu pengertian yang mencerminkan suatu fenomena atau gejala atau benda-benda yang berkaitan dengan Ilmu pengetahuan Sosial. Konsep tentang fenomena atau gejala atau benda yang berkaitan dengan IPS memiliki pengertian denotative atau juga memiliki pengertian konotatif. Pengertian denotatif adalah pengertian berdasarkan inti katanya yang dapat digali dalam kamus, sedangkan pengertian konotatif adalah pengertian yang tingkatnya tinggi dan luas. Pengertian konotatif ini merupakan pengertian yang berperan kunci atau menonjol pada sauatu konteks.
IPS dan IIS memiliki subjek dan objek yang sama yaitu memperlajari tentang perilaku manusia. Dalam hal ini berarti konsep dasar memiliki dasar pengertian pada suatu bidang ilmu sosial. Oleh karena itu ilmu-ilmu sosial merupakan salah satu sumber dari pengembangan materi pembelajaran IPS bagi kepentingan pendidikan disekolah maupun perguruan tinggi, disamping bidang teknologi, komunikasi, transportasi.

PENDIDIKAN AGAMA



BAB I
PENDAHULUAN
a.      Latar belakang
Agama islam memandang keinginan manusia untuk memiliki dan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya merupakan dorongan naluri dan fitrah. Karena itu sikap islam terhadap pemilikan harta adalah realistis, diakui dan dihormati. Dengan demikian Allah memerintahkan untuk berzakat agar mensucikan harta.

b.      Rumusan masalah
1.      Bagaimana pengertian zakat secara ilmiah?
2.      Bagaimana penerapan zakat dan pelaksanaan zakat dikehidupan sehari-hari.

c.       Tujuan masalah
Agar umat muslim di indonesia sadar akan membayar zakat dan menumbuhkan rasa berbagi dikalangan umat muslim.





BAB II
A.  Pengertian
Kata zakat berasal dari kata zaka yang merupakan isim masdhar, yang secara etimologis mempunyai beberapa arti, yaitu suci, tumbuh, berkah, terpuji, dan berkembang.31 Sedangkan secara terminologis zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.32menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 tentang pengelolaan Zakat, pengertian zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.33
Sedangkan secara istilah, banyak definisi yang dikemukakan oleh para ulama dengan berbagai macam redaksi yang berbeda-beda. Diantara beberapa pengertian itu adalah :
Menurut madzhab maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Menurut madzhab hambali zakatadalah merupakan hak wajib yang ada pada harta tertentu untuk sekelompok orang pada yang tertentu pula.14
Menurut madzhab Syafi’iyah, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya atau tubuh sesuai dengan cara khusus.13
            Dengan demikian dari beberapa pengertian zakat yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian dari harta yang dimilikinya kepada yang berhak menerimanya dengan cara dan persyaratan tertentu.
Sementara hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah, seperti yang diuraikan diatas mempunyai hubungan yang sangat erat sekali. Sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah : 103 dan surat ar-Rum: 39
B.     Prinsip-Prinsip zakat
1.      Prinsip keyakinan : perintah zakat berkaitan dengan shalat kesalehan individu. Karena membayar zakat adalah suatu ibadah dengan demikian hanya seorang yang benar-benar berimanlah yang dapat melaksanakannya dalam arti dan jiwa yang sesungguhnya.
2.      Prinsip kepastian : jumlahyang harus dibayar dan batas hisab jelas.
3.      Prinsip kemudahan : muzakky bisa menghitung sendiri atas dasar keyakinan dan kerelaan.
4.      Prinsip keadilan dan persamaan : ketentuan zakat ini ketentuan syara (ALLAH dan Rasul-Nya) di mana perhitungan zakat selalu mempertimbangkan depresiasi(penyusutan), produktivitas dan keuntungan.
5.      Prinsip produktivitas : mencegah kecenderungan untuk menimbun sumber daya ekonomi dan uang tunai yang tidak digunakan, sebaliknya i mendorong kuat untuk menginvestasikan persediaan yang tidak terpakai ini.55
Tujuan dan manfaat zakat berdimensi ekonomi
Tujuan tersebut di antaranya:
1.      Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2.      Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
3.      Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
4.      Menghilangkan sifat kikir
5.      Membersihkan diri dari sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dalam hati orang-orang miskin.
C.     Harta Yang Wajib di Zakatkan, Nisab dan kadar zakatnya
Umat islam yang hidup di zaman modern ini mungkin memiliki komposisi harta benda yang agak berbeda. Harta yang dikenai zakat adalah
a.       Emas, perak, dan uang
b.      Perdagangan dan perusahaan.
c.       Hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
d.      Hasil pertambangan
e.       Hasil perternakan
f.       Hasil pendapatan dan jasa
g.      Rikaz64
Menurut Bab III komplikasi Hukum Ekonomi Syariah, harta yang wajib dizakati meliputi :
1.      Zakat emas dan perak
Zaakat wajib emas dan perak apabila :
a.       Telah mencapai satu haul
b.      Banyaknya nishab emas adalah 85 gram ,sedangkan nishab perak adalah 595 gram.
c.       Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,4 %
d.      Tidak disyaratkan emas dan perak yang dizakati itu harus dicetak atau dibentuk.
2.      Zakat uang dan yang senilai dengannya
Zakat wajib pada uang baik uang lokal maupun asing, saham, jaminan, cek, dan seluruh kertas-kertas berharga yang senilia dengan uang ,harta-harta yang disimpan dengan ketentuan:
a.       Harta-harta tersebut di atas harus mencapai nishab dan melampaui satu haul.
b.      Nishab harta tersebut senilai dengan 85 gram emas.
c.       Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%
D.    Mustahik zakat
Untuk menjamin terwujudnya keadilan dan menyempitnya kesenjangan sosial ini, islam mengatur distribusi zakat dengan menetapkan kelompok yang berhak menerima zakat dan kelompok yang haram menerima zakat.
A.    Orang-orang yang berhak menerima zakat
Dalam hal orang-orang yang berhak menerima zakat, syariat islam mengatur siapa saja mereka dengan berbagai kriteria dan persyaratan tertentu, sehingga zakat yang dikeluarkan tidak jatuh pada orang-orang yang tidak berhak menerimannya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahik zakat terdiri dari delapan golongan (ashnaf) yaitu : fakir, miskin, amil, mu’alaf, riqab, gharim, sabillilah, dan ibnu sabil.
1.      Fakir miskin
Yang berhak menerima zakat atas nama fakir miskin adalah mereka yang tak punya harta dan usaha sama sekali, namun tetap menjaga kehormatan dirinya dari meminta – minta (QS. Al-baqarah [2]  273) dan mereka yang penghasilan (pendapatan)-nya dibawah upah kerja minimum, sehingga tidak cukup buat menafkahi diri, keluarga, dan tanggungannya.
2.      Amil zakat
Muzzakky (wajib zakat) menyalurkan harta zakat melalui badan atau lembaga amil zakat. Kewajiban amil zakat melakukan sensus ekonomi dan mendata kelompok mustahik dari kantong-antong kemiskinan  pada suatu wilayah sehingga penyaluran zakat tepat sasaran pada mustahik.
3.      Mu’alaf
Mua’alaf terdiri atas empat macam yaitu orang yang baru masuk islam sedang imannya belum teguh dan orang non islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan mengharapkan kalau dia diberi zakat, orang lain dari kaumnya akan masuk islam.
4.      Riqab
Riqab diartikan sebagai budak atau hamba sahaya. Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya, hamba itu diberi zakat sejumlah biaya untuk penebusan dirinya. Pada hakikatnya kata riqab menunjukan pada sekelompok orang yang tertindas dan dieksploitasi oleh manusia lain.
5.      Gharim
Menurut bahasa garim adalah mereka yang tertindih utangdan tak sanggup membayar. Ada tiga macam orang gharimyang berhak menerima zakat:
a.       Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang atau kelompok yang berselisih
b.      Orang yang berutang untu kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau yang tidak mubah tetapi dia sudah tobat.
c.       Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain sedang dia dan yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang itu.
6.      Sabilillah
Menurut imam al-kasari menafsirkan fisabilillah dengan semua amal perbuatan yang menunjukan mendekatan diri (taqarrub) dan ketaan kepada Allah SWT. Menurut mahmud syaltut mengartikan bahwa sabilillah adalah semua bentukkemaslahatan umum yang tidak dimiliki dan dipergunakan secara perorangan.
7.      Ibnu sabil
Para fuqahamengartikan ibnu sabil dengan “musafir yang kehabisan bekal”. Melihat kondisi masyrakat dewasa ini, maka dana zakat untuk sektor ini tidk hanya musafir yang kehabisan bekal tetapi juga dapat diperuntukan untuk para pengungsi karena alasan politik, musbah alam dan sebagainya.
E.     Orang yang haram menerima zakat
Zakat adalah ibadah yang mempunyai ketentuan khusus. Itu dilakukan untuk merealisasikan tujuan-tujuan tertentu yang berhubungan dengan kehidupan pribadi, masyarakat, dan kemanusiaan. Karenanya, tidak dibenarkan bagi sembarang manusia yang bukan mustahiq-nya mengambil zakat. Begitu pula tidak dibenarkan bagi si pemilik harta maupun penguasa mengeluarkan zakat sekehendak hatinya, tanpa tepat pada sasarannya.
Secara umum golongan yang diharamkan menerima zakat adalah:
1.      Orang kaya.
2.      Orang kuat yang mampu berkeja.
3.      Orang yang tidak beragama dan orang kafir.
4.      Anak-anak orang yang mengelaurkan zakat, kedua orang tua dan istri atau suaminya adapun terhadap keluarga lain yang berbeda pendapat.
5.      Keluarga Nabi SAW, yaitu Bani hasyim dan Bani muthalib. Mereka tidak boleh menerima zakat karena kedudukan mulia mereka.
F.      Manajemen pengelolaan zakat
Esensi zakat adalah pengelolaan(manajemen) sejumlah harta yang diambil dari orang yang wajib membayar zakat(muzakky) untuk diberikan kepada mereka yang berhakmenerimanya(mustahiq).pengelolaan(manajemen) zakat itu meliputi kegiatan pengumpulan (penghipunan), penyaluran, pendayagunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban harta zakat.
1.      Pengertian pengelolaan zakat
Menurut undang-undang NO. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat (pasal 1 ayat 1 UU No.38), pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian pendayagunaan zakat.

2.      Tujuan pengelolaan zakat
Tujuan pengelolaan zakat adalah menurut pasal 5 UU No. 38 adalah:
a.       Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat, sesuai dengan tuntunan agama.
b.      Meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c.       Meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
3.      Sistem pengelolaan
Organisasi pengelolaan zakat harus memiliki sisitem pengelolaan yang baik. Unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah:
1.      Memiliki sistem, prosedur yang jelas
Sebagai sebuah lembaga, sudah seharusnya jika semua kebijakan dn ketentuan dibuat aturan mainnya secara jelas dan tertulis.
2.      Manajemen terbuka
Karena Organisasi pengelola zakat tergolong lembaga publik, maka sudah selaknya jika menrapkan menejemen terbuka. Maksudnya, ada hubungan timbal balik antara amil zakat selaku pengelola dengan masyarakat.
3.      Mempunyai rencana kerja
Rencana kerja disusun  berdasarkan kondisi lapangan dan kemampuan sumber daya lembaga. Dengan dimilikinya rencana kerja, maka aktifitas OPZ akan terarah.
4.      Memiliki komite penyaluran
Agar dana dapat tersalur kepada yang benar-benar berhak, maka harus ada suatu  mekanisme sehingga tujuan tersebut tercapai. Salah satunya adalah dibentuknya komite penyaluran. Tugas dari komite ini adalah melakukan penyeleksian teerhadap setiap penyaluran dana yang akan dilakukan. Apakah dana benar-benar disalurkan kepada yang berhak, sesuai ketentuan syar’iah, prioritas dan kebijakan lembaga.
5.      Memiliki sistem akuntasi dan manajemen keuangan
Sebagai sebuah lembaga publik yang mengelola dana masyarakat, organisasi pengelola zakat harus memiliki sistem akuntasi dan manajemen keuangan yang baik. Manfaatnya antara lain: akuntabilitas dan transparasi lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan akan lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat waktu.

Zakat memerlukan pengelolaan yang baik, karena zakat merupakan sumber dana potensial, yang dapat dimanfaatkan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

G.    Implikasi
Zakat sangat besar manfaatnya bagi kehidupan dan peningkatan kualitas kehidupan umat islam. Hal ini dapat dilihat dari hikmah diwajibkan zakat antara lain :
1.      Dapat mensucikan jiwa muzakki dari sifat tercela seperti kikir, individualisme, angkuh, dan lain-lain.
2.      Untuk membersihkan harta dari kemungkinan hak orang lain.
3.      Untuk mendistribusikan harta dengan baik sehingga tidak hanya  dimiliki oleh orang-orang kaya saja.
4.      Untuk memenuhi kepentingan umum, seperti jembatan, masjid, irigasi, dan lain-lain.
5.      Untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.










BAB III
PENUTUP
Meskipun begitu pentingnya kedudukan dan fungsi zakat, namun yang mengherankan adalah perhatian kaum muslimin terhadap zakat tidak seperti perhatian terhadap shalat, puasa, dan haji. Oleh karena itu untuk menumbuhkan kesadaran umat islam terhadap zakat, pemerintah telah mengundangkan UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapakan tumbuh kesadaran mengeluarkan zakat bagi umat islam yang mempunyai kewajiban membayar zakat. Sayangnya tidak ada ketentuan pidana bagi umat islam yang enggan membayar zakat.















DAFTAR PUSTAKA
Mardani, hukum ekonomi syariah di indonesia, jakarta: PT refika aditama, 2010
Masduki, fiqh zakat memahami hukum zakat dan problematika pengelolaanya, serang: cahaya minolta, 2012
Yoyo mulyana.dkk  islam progresif, serang: untirta press, 2005