UNDANG –
UNDANG DASAR NEGARA RI
A.
Pengantar
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai
kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan
amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti
sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan
terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen
lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi
UUD tersebut (Mahfud, 1999:64). Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan
melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan
tambahan-tambahan.
Amandemen terhadap UUD 1945ndilakukan oleh bangsa
Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan
memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada
tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir
dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan
baru dalamkehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa kearah perbaikan
tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan
melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan
politik, sehingga diharapkan struktur kelembagaan negara yang lebih demokratis
ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
B.
Hukum Dasar Tertulis (Undang-undang Dasar)
Sebagaimana telah
disebutkan bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar
tertulis (Undang-undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (Convensi). Oleh karena
sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan
tidak mudah berbubah. Secara umum menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional
Law, Undang-Undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah
yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah
suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Berdasarkan
pengertian-pengertian tersebut, maka sifat undang-undang dasar 1945 adalah
sebagai berikut:
1.
Oleh karena
sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang
mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi
setiap warga negara.
2.
Sebagaimana
tersebut dalam penjelasan undang-undang dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat
singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang
setiap kali harus dikembangkan dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak
asasi manusia.
3.
Memuat
norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakan secara konstitusional.
4.
Undang-Undang Dasar
1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang
tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum
positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
C.
Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah
hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Meskipun sifatnya tidak
tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.
Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara
2.
Tidak bertentangan
dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar
3.
Diterima oleh
seluruh rakyat
4.
Bersifat sebagai
pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam undang-undang dasar
Contoh-contoh Convensi antara lain sebagai berikut :
a.
Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut pasal 37 ayat 1 dan 4 Undang-Undang
Dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa
kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa karena itu dalam praktek-praktek
penyelenggaraan negara selama ini selalu disusahkan untuk mengambil keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil.
Pemungutan suara baru ditempuh, jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah
tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari
cita-cita yang terkandung dalam Pokok Pikiran Persatuan dan Pokok Pikiran
Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan.
b.
Praktek-praktek
penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara
lain:
·
Pidato kenegaraan
presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus didalam sidang dewan
perwakilan rakyat.
·
Pidato presiden
yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara pada minggu pertama pada minggu bulan Januari
setiap tahunnya.
Kedua hal tersebut
dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari Undang-Undang
Dasar (merupakan pelengkap). Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi
suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD,
melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
D.
Konstitusi
Secara umum konstitusi merupakan dua lembaga
yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan
yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi negara
tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara,
dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum
dasar.
Negara yang berlandaskan pada suatu
konstitusi dinamakan negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan
secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut
harus memenuhi sifat atau ciri-ciri dari konstitusionalisme.
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituer”
yang artinya membentuk.Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk
pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.Dalam
Penjelasan UUD 1945 dikatakan: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya
sebagian dari hukum dasar negara itu.Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang
tertulis,sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar
yang tidak tertulis,yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara,meskipun tidak tertulis”.Hukum dasar tidak
tertulis disebut Convensi.
Para ahli hukum
ada yang membedakan arti konstitusi dengan undang-undang dasar dan ada juga
yang menyamakan arti keduanya. Persamaan dan perbedaan adalah sebagai berikut :
·
L. J. Van
apeldoorn membedakan konstitusi dengan UUD. Menurutnya konstitusi adalah memuat
peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang dasar
(gronwet)adalah bagian tertulis dari konstitusi.
·
Sri sumantri
menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan disebagian besar
negara-negara dunia termasuk Indonesia.
·
C. F Strong
memberikan pengertian konstitusi suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara
pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi manusia).
Berdasarkan
pendapat beberapa ahli tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Konstitusi
meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang dasar merupakan
konstitusi yang tertulis. Dengan demikian konstitusi dapat diartikan sebagai
suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada
para penguasa, gambaran dari lembaga-lembaga negara, dan gambaran yang
menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.
E.
Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945
1.
Demokrasi Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002
Demokrasi sebagai
sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan
negara sehingga rakyat harus ikut serta
dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu
pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu
sendiri yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar ilmu filsafat demokrasi
Indonesia. Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa
mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1)
Keterlibatan warga
negara dalam pembuatan keputusan politik.
2)
Tingkat persamaan
tertentu diantara warganegara.
3)
Tingkat kebebasan
atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara.
4)
Suatu sistem
perwakilan
5)
Suatu sistem
pemilihan kekuasaan mayoritas.
Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka
demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan yaitu setiap sistem demokrasi
adalah ide bahwa warganegara seharusnya terlibat dalam hal-hal tertentu dalam
bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung ataupun tidak
langsung dengan wakil pilihan mereka.
Oleh karena itu didalam kehidupan
kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, kita akan selalu menemukan adanya
supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai komponen pendukung
tegaknya demokrasi.
2.
Penjabaran demokrasi menurut Undang-Undang Dasar
1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen 2002
Berdasarkan
ciri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam
kewarganegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Rumusan kedaulatan ditangan rakyat menunjukan
bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Ada pun rincian struktural
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
(a)
Konsep Kekuasaan
Konsep
kekuasaan negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai
berikut:
(1) Kekuasaan di Tangan Rakyat.
(a)
Pembukaan UUD 1945
Alinea IV
(b)
Pokok Pemikiran
dalam Pembukaan UUD 1945
(c)
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 1 (1)
(d)
Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
(2)
Pembagian Kekuasan
Sebagaimana dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi
adalah ditangan rakyat,dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar,oleh karena
itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945
adalah sebagai berikut:
(a)
Kekuasaan
Eksekutif,didelegasi kepada Presiden (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
(b)
Kekuasaan
Legislatif,didelegasi kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5) ayat (1),pasal
19 dan pasal 22C UUD 1945).
(c)
Kekuasaan
Yudikatif,didelegasi kepada Mahkamah Agung (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
(d)
Kekuasaan
Inspektif,atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 A
ayat (1) “...DPR juga memiliki fungsi pengawasan”.Artinya DPR melakukan
pengawasan terhadap Presiden selaku penguasaan eksekutif.
(e)
Dalam UUD 1945 hasil
amandemen tidak ada Kekuasaan Konsultatif,yang dalam UUD lama didelegasikan
kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA).(pasal 16 UUD 1945).Dengan lain perkataan
UUD 1945 hasil amandemen telah menghapuskan lembaga Dewan Pertimbangan
Agung,karena hal ini berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan negara
fungsinya tidak jelas.
F.
Isi Pokok Batang Tubuh UUD 1945 Hasil Amandemen
2002.
UUD 1945 hasil
Amandeman 2002 tetap memuat 37 pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 Bab,tiga
pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan.selain jumlah Bab
bertambah juga pasal yang dikembangkan.
1.
Bentuk dan
Kedaulatan (Bab 1)
2.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) (Bab II)
3.
Kekuasaan
Pemerintahan Negara (BAB III)
4.
Kementerian Negara
( Bab V UUD 1945)
5.
Pemerintahan
Daerah (BAB VI)
6.
Dewan Perwakilan
Rakyat (BAB VII)
7.
Dewan Perwakilan
Daerah (BAB VII A)
8.
Pemilihan Umum
(BAB VII B)
9.
Hal Keuangan (BAB
VIII)
10. Badan
Pemeriksa Keuangan (BAB VIII A)
11. Kekuasaan
Kehakiman (BAB IX UUD 1945)
12. Wilayah
Negara (BAB IX A)
13. Warga Negara
dan Penduduk (BAB X)
14. Agama (BAB
XI)
15. Pertahan dan
Keamanan Negara (BAB XII)
16. Pendidikan
dan Kebudayaan (BAB XIII)
17. Perekonoman
Nasional dan Kesejahteraan Sosial (BAB XIV)
18. Bendera,
Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (BAB XV)
19. Perubahan
Undang-undang Dasar 1945 (BAB XVI)
20. Aturan
Peralihan
21. Aturan Tambahan
G.
Hubungan antar lembaga-lembaga negara
berdasarkan UUD 1945
1.
Hubungan antara MPR dan Presiden
Majelis permusyawaratan rakyat sebagai pemegang
kekuasan Tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 1945 disamping, DPR dan
Presiden.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen
2002, maka presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatan baik karena
permintaan sendiri atau karena tidak dapat melakukan kewajaibannya maupun
diberhentikan oleh MPR.
2.
Hubungan antara MPR dan DPR
MPR terdirin atas anggota-anggota DPR yang dipilih
melalui pemilu. Mengingat kedudukan MPR memegang kekuasaan tertinggi, maka MPR harus menyelesaikan masalah masalah
yang bersifat dasar, yang bersifat struktural dan memiliki kekuasaan mengubah
UUD, maka antara DPR dengan MPR harus melakukan kerja sama yang simultan dengan
melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh
Presiden.
3.
Hubungan antara DPR dan Presiden
Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, dan
dengan pengawasan tersebut, maka terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk
selalu bermusyawarah dengan DPR tentang masalah-masalah pokok dari negara yang
menyangkut kepentingan rakyat dengan UUD sebagai landasan kerja.
4.
Hubungan antara DPR dengan mentri-mentri
Hubungan kerjasama antara persiden dengan DPR juga
harus dilaksanakan dalam hal DPR menyatakan keberatannyaterhadap kebijaksanaan mentri-mentri.
Seperti juga halnya dengn presiden, mentri-mentri
tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan oleh DPR, akan tetapi sebagai
konsekuensinya yang wajar (logis) dari tugas dan kedudukannya, ditambah pula
ketentuan dalam penjelasan yang mengatakan bahwa presiden harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Oleh karena itu mentri-mentripun juga tidak terlepas
dari keberatan-keberatan DPR, yang berakibat diberhentikannya mentri oleh
presiden.
5.
Hubungan antara Presiden dengan menteri-menteri.
Presiden mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara dan menteri-menteri itu formal tidak bertanggung jawab
pada DPR, akan tetapi tergantung kepad Presiden. Mereka adalah pembantu
Presiden.
Berhubungan dengan itu menteri mempunyai pengaruh
besar terhadap Presiden dalam menuntun politik negara yang menyangkut
departemennya.
6.
Hubungan antara Mahkamah Agung dengan lembaga
negara lainnya
Negara Republik Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum yang berdasarkan Pancasila. Berhubung dengan itu kekuaaan
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
dengan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
7.
Hubungan antara BPK dengan DPR
Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) bertugas memeriksa
langsung bertanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaannya tu
diberi tahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Untuk mengikuti dan menilai
kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur
administrasi negara yang dipimpin oleh pemerintah.
H.
Hak Asasi
Manusia
Perubahan undang undang dasar republic
Indonesia tahun 1945 juga membuat bab tentang hak asasi manusia (HAM). Yang
merupakan bab baru dalam undang undang dasar Negara republic Indonesia tahun
1945. Dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada didalam
undang-undang dasar Negara republic indonesiatahun 1945. Sebelum diubah yaitu
pasal 27, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1, dan
pasal 34.
Uraian perubahan undang-undang dasar tahun
1945 yang terdapat dalam materi pokok babtentang hak asasi manusia (HAM) adalah
sebagai berikut:Pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal
28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, dan pasal 28J. penambahan rumusan HAM
serta jaminan kehormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya kedalam
undang-undang dasar Negara RI tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena
kehendak untuk mengakomodasi perkembangan mengenai HAM yang makin penting
sebagai issu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat
Negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indicator untuk mengukur
tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu Negara. Rumuan
HAM yang telah ada dalam undang-undang dasar Negara RI tahun 1945 perlu
dilengkapi dengan memasukan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat
ini.
Rumusan HAM yang masuk dalam undang-undang
dasar Negara RI tahun 1945 dapat dibagi kedalam beberapa aspek, yaitu:
1. HAM
berkaitan dengan hidup dan kehidupan.
2. HAM
berkaitan dengan keluarga.
3. HAM
berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi
4. HAM
berkaitan dengan pekerjaan
5. HAM
berkaitan dengan kebebasan agama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap,
berpendapat, dan berserikat
6. HAM
berkaitan dengan informasi dan komunikasi
7. HAM
berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat manusia
8. HAM
berkaitan dengan kesejahteraan sosial
9. HAM
berkaitan dengan persamaan dan keadilan
10. HAM
berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
Daftar Pustaka
Kaelan,
2010, Pendidikan Pancasila Edisi 2010, Paradigma Offset, Yogyakarta.
Srijanti,Dkk.
2007, Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi, Salemba Empat, Jakarta.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan MPR RI.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Winarno,
2007, Pendidikian Kewarganegaraan Edisi Kedua, Bumi Aksara, Jakarta.
Kaelan,
2007, Pendidikan Kewarganegaraan Edisi
Pertama 2007, Paradigma, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar