Minggu, 27 Desember 2015

PENDIDIKAN PANCASILA



UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA RI

A.     Pengantar
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud, 1999:64). Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.
Amandemen terhadap UUD 1945ndilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD  1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalamkehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa kearah perbaikan tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan politik, sehingga diharapkan struktur kelembagaan negara yang lebih demokratis ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

B.    Hukum Dasar Tertulis (Undang-undang Dasar)
Sebagaimana telah disebutkan bahwa pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis (Undang-undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (Convensi). Oleh karena sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berbubah. Secara umum menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law, Undang-Undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka sifat undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut:
1.    Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai  penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
2.    Sebagaimana tersebut dalam penjelasan undang-undang dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
3.    Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4.    Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

C.    Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis (Convensi)
Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.    Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
2.    Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar
3.    Diterima oleh seluruh rakyat
4.    Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar
Contoh-contoh Convensi antara lain sebagai berikut :
a.    Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.   Menurut pasal 37 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak.  Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara selama ini selalu disusahkan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pemungutan suara baru ditempuh, jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam Pokok Pikiran Persatuan dan Pokok Pikiran Kerakyatan dan Permusyawaratan Perwakilan.
b.    Praktek-praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
·           Pidato kenegaraan presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus didalam sidang dewan perwakilan rakyat.
·           Pidato presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara pada minggu pertama pada minggu bulan Januari setiap tahunnya.
Kedua hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dari Undang-Undang Dasar (merupakan pelengkap). Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

D.    Konstitusi
Secara umum konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara, dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.
Negara yang berlandaskan pada suatu konstitusi dinamakan negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat atau ciri-ciri dari konstitusionalisme.
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “Constituer” yang artinya membentuk.Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.Dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan: “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis,sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis,yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara,meskipun tidak tertulis”.Hukum dasar tidak tertulis disebut Convensi.
Para ahli hukum ada yang membedakan arti konstitusi dengan undang-undang dasar dan ada juga yang menyamakan arti keduanya. Persamaan dan perbedaan adalah sebagai berikut :
·      L. J. Van apeldoorn membedakan konstitusi dengan UUD. Menurutnya konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis. Sedangkan undang-undang dasar (gronwet)adalah bagian tertulis dari konstitusi.
·      Sri sumantri menyamakan arti keduanya sesuai dengan praktik ketatanegaraan disebagian besar negara-negara dunia termasuk Indonesia.
·      C. F Strong memberikan pengertian konstitusi suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (arti luas), hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut hak-hak asasi manusia).
Berdasarkan pendapat beberapa ahli tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Konstitusi meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang dasar merupakan konstitusi yang tertulis. Dengan demikian konstitusi dapat diartikan sebagai suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa, gambaran dari lembaga-lembaga negara, dan gambaran yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

E.     Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
1.      Demokrasi Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002
Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta  dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat Pancasila, dan inilah dasar ilmu filsafat demokrasi Indonesia. Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
1)     Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2)     Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara.
3)     Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai  oleh warganegara.
4)     Suatu sistem perwakilan
5)     Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
          Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan yaitu setiap sistem demokrasi adalah ide bahwa warganegara seharusnya terlibat dalam hal-hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan wakil pilihan mereka.
          Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, kita akan selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi.
2.      Penjabaran demokrasi menurut Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen 2002
Berdasarkan ciri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam kewarganegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Rumusan kedaulatan ditangan rakyat menunjukan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Ada pun rincian struktural ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(a)       Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
(1)    Kekuasaan di Tangan Rakyat.
(a)          Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
(b)          Pokok Pemikiran dalam Pembukaan UUD 1945
(c)           Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 (1)
(d)          Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
(2)       Pembagian Kekuasan
Sebagaimana dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat,dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar,oleh karena itu pembagian kekuasaan menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(a)      Kekuasaan Eksekutif,didelegasi kepada Presiden (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
(b)      Kekuasaan Legislatif,didelegasi kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5) ayat (1),pasal 19 dan pasal 22C UUD 1945).
(c)       Kekuasaan Yudikatif,didelegasi kepada Mahkamah Agung (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
(d)      Kekuasaan Inspektif,atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 A ayat (1) “...DPR juga memiliki fungsi pengawasan”.Artinya DPR melakukan pengawasan terhadap Presiden selaku penguasaan eksekutif.
(e)      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada Kekuasaan Konsultatif,yang dalam UUD lama didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA).(pasal 16 UUD 1945).Dengan lain perkataan UUD 1945 hasil amandemen telah menghapuskan lembaga Dewan Pertimbangan Agung,karena hal ini berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan negara fungsinya tidak jelas.

F.     Isi Pokok Batang Tubuh UUD 1945 Hasil Amandemen 2002.
UUD 1945 hasil Amandeman 2002 tetap memuat 37 pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 Bab,tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan.selain jumlah Bab bertambah juga pasal yang dikembangkan.
1.   Bentuk dan Kedaulatan (Bab 1)
2.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) (Bab II)
3.    Kekuasaan Pemerintahan Negara (BAB III)
4.    Kementerian Negara ( Bab V UUD 1945)
5.    Pemerintahan Daerah (BAB VI)
6.    Dewan Perwakilan Rakyat (BAB VII)
7.    Dewan Perwakilan Daerah (BAB VII A)
8.    Pemilihan Umum (BAB VII B)
9.    Hal Keuangan (BAB VIII)
10.  Badan Pemeriksa Keuangan (BAB VIII A)
11.  Kekuasaan Kehakiman (BAB IX UUD 1945)
12.  Wilayah Negara (BAB IX A)
13.  Warga Negara dan Penduduk (BAB X)
14.  Agama (BAB XI)
15.  Pertahan dan Keamanan Negara (BAB XII)
16.  Pendidikan dan Kebudayaan (BAB XIII)
17.  Perekonoman Nasional dan Kesejahteraan Sosial (BAB XIV)
18.  Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (BAB XV)
19.  Perubahan Undang-undang Dasar 1945 (BAB XVI)
20.  Aturan Peralihan
21. Aturan Tambahan

G.    Hubungan antar lembaga-lembaga negara
berdasarkan UUD 1945
1.    Hubungan antara MPR dan Presiden
Majelis permusyawaratan rakyat sebagai pemegang kekuasan Tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 1945 disamping, DPR dan Presiden.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen 2002, maka presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatan baik karena permintaan sendiri atau karena tidak dapat melakukan kewajaibannya maupun diberhentikan oleh MPR.
2.    Hubungan antara MPR dan DPR
MPR terdirin atas anggota-anggota DPR yang dipilih melalui pemilu. Mengingat kedudukan MPR memegang kekuasaan tertinggi,  maka MPR harus menyelesaikan masalah masalah yang bersifat dasar, yang bersifat struktural dan memiliki kekuasaan mengubah UUD, maka antara DPR dengan MPR harus melakukan kerja sama yang simultan dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.
3.    Hubungan antara DPR dan Presiden
Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, dan dengan pengawasan tersebut, maka terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk selalu bermusyawarah dengan DPR tentang masalah-masalah pokok dari negara yang menyangkut kepentingan rakyat dengan UUD sebagai landasan kerja.
4.    Hubungan antara DPR dengan mentri-mentri
Hubungan kerjasama antara persiden dengan DPR juga harus dilaksanakan dalam hal DPR menyatakan keberatannyaterhadap kebijaksanaan mentri-mentri.
Seperti juga halnya dengn presiden, mentri-mentri tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan oleh DPR, akan tetapi sebagai konsekuensinya yang wajar (logis) dari tugas dan kedudukannya, ditambah pula ketentuan dalam penjelasan yang mengatakan bahwa presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Oleh karena itu mentri-mentripun juga tidak terlepas dari keberatan-keberatan DPR, yang berakibat diberhentikannya mentri oleh presiden.
5.    Hubungan antara Presiden dengan menteri-menteri.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara dan menteri-menteri itu formal tidak bertanggung jawab pada DPR, akan tetapi tergantung kepad Presiden. Mereka adalah pembantu Presiden.
Berhubungan dengan itu menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menuntun politik negara yang menyangkut departemennya.
6.    Hubungan antara Mahkamah Agung dengan lembaga negara lainnya
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum yang berdasarkan Pancasila. Berhubung dengan itu kekuaaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dengan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
7.    Hubungan antara BPK dengan DPR
Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) bertugas memeriksa langsung bertanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaannya tu diberi tahukan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi negara yang dipimpin oleh pemerintah.

H.    Hak Asasi Manusia
Perubahan undang undang dasar republic Indonesia tahun 1945 juga membuat bab tentang hak asasi manusia (HAM). Yang merupakan bab baru dalam undang undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945. Dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada didalam undang-undang dasar Negara republic indonesiatahun 1945. Sebelum diubah yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1, dan pasal 34.
Uraian perubahan undang-undang dasar tahun 1945 yang terdapat dalam materi pokok babtentang hak asasi manusia (HAM) adalah sebagai berikut:Pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, dan pasal 28J. penambahan rumusan HAM serta jaminan kehormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya kedalam undang-undang dasar Negara RI tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan mengenai HAM yang makin penting sebagai issu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat Negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indicator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu Negara. Rumuan HAM yang telah ada dalam undang-undang dasar Negara RI tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
Rumusan HAM yang masuk dalam undang-undang dasar Negara RI tahun 1945 dapat dibagi kedalam beberapa aspek, yaitu:
1.   HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan.
2.   HAM berkaitan dengan keluarga.
3.  HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi
4.   HAM berkaitan dengan pekerjaan
5.  HAM berkaitan dengan kebebasan agama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat
6.   HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi
7.  HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
8.   HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial
9.   HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.














Daftar Pustaka

Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila Edisi 2010, Paradigma Offset, Yogyakarta.
Srijanti,Dkk. 2007, Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi, Salemba Empat, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan MPR RI.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Winarno, 2007,  Pendidikian Kewarganegaraan  Edisi Kedua, Bumi Aksara, Jakarta.
Kaelan, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan  Edisi Pertama 2007, Paradigma, Yogyakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar